Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(UP PMPTSP) Kelurahan Petojo Selatan merupakan salah satu dari 316 service point atau unit pelayanan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.