Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan kepastian hukum mengenai tempat, waktu, biaya, persyaratan, prosedur, estimasi waktu, proses pengerjaan, sampai penyelesaian pengaduan.ย
Layanan AJIB ( Antar Jemput Izin Bermotor) adalah salah satu layanan dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mempermudah warga Jakarta dalam mengurus perizinan/non perizinan. Dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa calo / pihak ketiga dan jumlah masyarakat yang datang langsung ke PTSP untuk mengurus izin sehingga terjadi banyak penumpukan dikantor PTSP di masing-masing wilayah.ย